Dengan banyaknya investor-investor asing di Indonesia, dan pekerja-pekerja Asing yang menjabat sebagai Manager maupun Direktur di suatu Perusahaan, maka sudah menjadi kewajiban Perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) karyawan-karyawan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) Mereka.
Bagi perusahaan yang kerepottan mengurus Kitas, dengan banyaknya berbagai persyaratan, kami siap memberikan jasa pengurusan Kitas dengan proses 34 hari kerja, dan Kitas beserta Multiple Exit Re-entry Permit (Merp) selesai 3/4 hari setelah Foto di Imigrasi Tangerang/Jakarta/Barat/Timur/Utara/Selatan/Pusat.
Untuk persyaratan kitas, klik ini: peryaratan kitas
Untuk persyaratan kitas, kami memberikan pelayanan antar jemput Gratis...
Selain TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Kitas, Suami/Istri yang berwarganegaraan Asing pun dapat mengurus kitas agar dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sekitar 1 tahun, sehingga dengan Merp yang dimilikinya dapat bolak-balik ke Indonesia dengan nyaman sesuai masa berlaku kitas.
Kepercayaan Anda kepada kami merupakan amanah sebagai Agent Kitas terpercaya, dengan segenap hati kami siap melayani. Buktikan dengan segera hubungi kami...
Salam,
Ahmadtranstravel